Polisi Sukabumi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras

    Polisi Sukabumi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras
    Polisi Sukabumi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras

    Sukabumi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (30/12/24) Seorang pria berinisial G (59), warga Desa Pawenang, ditangkap kurang dari satu jam setelah dilaporkan menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya, DK (46), akibat kecemburuan yang memuncak.

    "Pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol air keras yang sudah disiapkan sebelumnya dan menyiramkannya kepada korban. Bahkan, kedua anak korban ikut terkena siraman air keras saat berusaha melindungi ibunya, " ujar AKBP Dr. Samian, Senin (30/12/2024).

    DK dan dua anaknya, MSA (18) dan AJS (11), mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis.

    Kapolres Sukabumi menambahkan, Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. "Berkat kerja sama Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian, " jelasnya.

    "Kami mengamankan Barang bukti diantaranya satu setel pakaian korban, botol bekas air keras, dan sebuah handphone milik pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." tambah mantan Penyabet Adhi Makayasa Akpol 2005 tersebut.

    "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama di lingkungan keluarga. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, " tutup Kapolres.

    Polres Sukabumi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Kalapanunggal...

    Artikel Berikutnya

    Sekilas Mengenal Sosok Novi Zass, Artis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Apresiasi Polri Kembalikan Hak Penonton DWP Asal Malaysia
    Kadivhumas Polri Dijadwalkan Beri Kuliah Umum untuk Taruna Akpol
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka Tahun Baru 2025
    Lanal TBA Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Sungai Silau

    Ikuti Kami