Sukabumi - Problem solving Kamtibmas permasalahan Tanah warga Sampalan Desa Jayanti di selesaikan Bhabinkamtibmas, Rabu (07/06/23).
Kepala Desa Jayanti Kades Endang bersama Bhabinkamtibmas Bripka Legawan Sugiar S.H kumpulkan warga perihal permasalahan Sengketa Tanah Sampalan pada hari Senin malam, 19.00 wib.(29/05/23).
" Kegiatan Problem solving/musyawarah mufakat bersama warga Sampalan, di Cipatuguran Desa Jayanti yang akan di ajukan ke Pihak BPN, Kab. Sukabumi Jawabarat, di adakan kembali musyawarah lanjutan." Ujar Legawan.
Berdasarkan peraturan pemerintah R.I No. 24 Tahun 1997 pasal 9 ayat 1 Hurip F. tentang pendaftaran Tanah. Dan Pasal 24 ayat 2, Bahwa pembuktian hak tanah dapat dilakuka. Berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih.
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Maka warga masyrakat Cipatuguran Desa Jayanti akan mengajukan yang di ketuai oleh Sukandar sebagai Panitia Pelaksaan yang di tunjuk Kepala Desa Jayanti Sdr. Endang.
Dengan adanya kegiatan musyawarah pengajuan Bidang tanah tersebut masyarakat merasa senang, setelah di berikan pemahaman dan penjelasan oleh Pak, Bhabinkamtibmas, (Bripka Legawan).
Demi menciptakan rasa aman di tengah masyrakat merasa nyaman dalam kegiatan Musyawarah tersebut dan dapat pengetahuan jelas.
Sesuai amanah "Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong S.H, M.H menyampaikan membuat rasa aman itu harapan kita, dan sesuai dengan "Curhat AA Dede ".